Eramuslim.com
– Aliansi Buruh Cirebon yang tergabung dari FSPMI, SBSI, SPN, SPHS,
SPIN, dan FSP ISI melontarkan sejumlah tuntutan kepada kepala daerah
Kabupaten Cirebon, Selasa (24/11/2015).
Diungkapkan Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub kepada
FOKUSJabar bahwa aksi yang dilakukan di depan kantor Bupati ini
merupakan aski lanjutan dari 5 November lalu, dimana Pemerintah
Kabupaten Cirebon tetap memberlakukan perhitungan UMK 2016 dengan
Formula PP No. 78 Tahun 2015.
Machbub mewakili aliansi buruh di Cirebon mengaku akan melakukan
aksi unjuk rasa serentak secara nasional mulai dari 24 hingga 27
November dengan tuntutan :
1. Cabut Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
2. Cabut SK UMK No.561/Kep.1322-Bangsos/2015.
3. Tolak formulasi kenaikan umpah minimum hanya sebesar inflasi + pertumbuhan ekonomi.
4. Tetapkan kenaikan Upah Minimum Tahun 2016 sebanyak Rp500.000
atau naik sebesar 40 persen, serta berlakukan ketentutan upah minimum
sektoral di atas nilai upah minimum.
“Penerbitan PP itu sangat Inkonstitusional karena sangat
bertentangan dengan UUD 45 yang didalamnya berisi warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan juga sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tentang upah minimum,” tutur Machbub,
Selasa (24/11/2015).
Dirinya juga menekankan bahwa alasan menolak PP No. 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan dikarenakan didalam PP No.78 Tahun 2015, Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum akan
ditinjau setiap 5 tahun sekali. Dan juga para buruh tidak dilibatkan
dalam kenaikan upah minimum,
“Saya aneh di seluruh dunia itu kenaikan upah selalu melibatkan
serikat pekerja, dengan menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflasi
ditambah pertumbuhan ekonomi. Maka pemerintahan Jokowi-JK telah
merampas Hak Serikat Pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan
upah minimum, itu tandanya Jokowi sudah gagal memimpin bangsanya,”
tandasnya.(ts/fokusjabar)
Sumber : eramuslim
0 comments:
Post a Comment